Sidang kali ini fokus pada kesaksian mantan Dirut Dwike yang dimana pada saat memberikan kesaksiannya dirinya baru
Sementra itu 2 orang saksi yakni Sahad Parulian , dan Masrizal ini di lanjutkan pekan depan pada tanggal 30 Juli 2026
Dwike mantan Dirut Perumda 2026 membenarkan saat JPU menanyakan keterangan BAP para perkara tersebut
Saksi masuk awal tahun 2021 hanya melanjutkan PPK pengadaan Barang kimia Penjernih Air, kemudian
Dihadapan Majelis Hakim dan JPU mantan Dirut Dwike dicecar mengenai perannya sebagai Pengguna anggaran ( PA) saat itu, dan Pejabat pembuatan komitmen ( PPK ) ,
kemudian mekanisme penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP), penetapan HPS 2022, sampai standar satuan harga ( SSH ) bahan kimia jenis sucolet ,
Saat jalannya persidangan Dwike dicecar dengan pertanyaan kepastian waktu dirinya menjadi resmi menjabat jadi PPK serta nilai ketetapan nilai SSH ,
Terselang itu teguran tegas datangnya dari Hakim anggota,bapak tadi sebelumnya sudah jadi PPK apakah belum,tadi sebelumnya jalan sidang sudah diambil sumpah sesuai dengan disampaikan untuk memberikan kesaksian benar, tegur Hakim anggota diruang Persidangan,