"Hari ini sebenarnya kami agenda memeriksa empat saksi. Namun karena waktu sudah larut, baru dua saksi yang diperiksa,
Kukuh memastikan seluruh saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyidikan akan kembali dihadirkan dalam persidangan.
"Semua saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa akan kami panggil kembali agar semuanya terang benderang
Kemudian apakah betul ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,
Sementara itu fakta persidangan keterangan saksi menjadi sorotan tim kuasa hukum para terdakwa. menilai keterangan mantan Dirut Dwike justru menguatkan bahwa proses pengadaan Sucolite telah dilakukan sesuai prosedur
Tak menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, mengatakan keterangan mantan Dirut PDAM Tirta Mayang tersebut tidak menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengadaan maupun penggunaan Sucolite.