HUKUM

Vonis Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah dari 1 Tahun jadi 2 Tahun di Tingkat Banding

0

0

jambiviral |

Selasa, 28 Jul 2026 15:09 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Vonis Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah 2 Tahun - (Vonis Anggota DPRD Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral , Jambi - Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis 2 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus dugaan perkara penipuan dokumen order (DO) Sawit dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. 

 

Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi ini lebih tinggi dibandingkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dimana, sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi memvonis Ilhamsyah 1 tahun penjara pada 8 Juni 2026 lalu.

 

Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin menyampaikan,bahwa hasil putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dimana putusan tersebut lebih berat dari sebelumnya.

 

"Terdakwa atas nama Ilhamsyah putusan banding menjadi 2 tahun dimana sebelumnya di Pengadilan Negeri Jambi vonis 1 tahun dengan kualifikasi kasus penipuan,"bebernya.

 

 bahwa putusan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini telah dikeluarkan pada 8 Juli 2026 lalu.

 

Dalam kasus ini, menurut Hakim yang memberatkan anggota DPRD dari fraksi PKB ini adalah terdakwa tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER