METRONEWS

Hasil Putusan Banding Dua Terdakwa Kasus 58 kg Shabu Temannya Alung Tetap Divonis Sumur Hidup

0

0

jambiviral |

Kamis, 06 Agu 2026 22:53 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo dalam kasus 58 kg sabu pada hasil putusan banding pengadilan menetapkan vonis penjara seumur hidup - (Vonis Seumur hidup Kasus 58 Kg Sabu)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sementara itu, satu terdakwa lain dalam jaringan yang sama, yakni Alung Ramadhan, menjalani proses persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER