JAMBIVIRAL.COM .Batang Hari -Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) menghormati dalam mendukung proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Pihak Kepolisian yakni Polda Jambi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hutan Harapan, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Berkenaan hal tersebut kami mendukung serta siap dalam memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi Pemerintah yang berwenang.
Sebagai pengelola Hutan Harapan dalam kerangka restorasi ekosistem,dalam mengemban tugas utama melindungi, merestorasi, dan memulihkan fungsi ekosistem hutan.oleh Karena itu, pencegahan dan pengendalian kebakaran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kawasan. Setiap kejadian kebakaran menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap proses pemulihan ekosistem serta habitat berbagai jenis flora dan fauna di Hutan Harapan.
“Kebakaran merupakan ancaman serius bagi proses restorasi. Setiap hektare yang terbakar dapat merusak hasil pemulihan hutan yang telah kami bangun bertahun-tahun. Karena itu, setiap tindakan pembakaran kawasan secara sengaja bertentangan dengan tujuan pengelolaan Hutan Harapan,” ujar Direktur PT REKI, Desi Wahyudi Gumay.
Berkenaan kejadian yang saat ini ditangani,pihak kepolisian Polda Jambi menyatakan proses hukum berada dalam tahap penyidikan. Selain itu Polda Jambi menyampaikan bahwa areal yang terbakar dalam perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perambahan.
Dalam perihal tersebut kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan informasi sesuai fakta di lapangan untuk mendukung proses penyidikan. Terkait rencana pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi,