PT REKI menyambut baik langkah tersebut dan siap memberikan akses terhadap sarana dan prasarana, dokumen, data, maupun informasi yang diperlukan oleh instansi berwenang. Sebelumnya, pada 30 Agustus–3 September 2026,
Kami telah menerima dengan baik kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dengan mengacu pada ketentuan Permen LHK P.32/2016.
Hasil pemeriksaan terkait kunjungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumateratersebut menyatakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran PT REKI “layak” dan “memadai”.
“Kami terbuka karena bagi PT REKI hal tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kami, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan karhutla di Hutan Harapan,”
lanjut Direktur PT REKI. Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, PT REKI berkomitmen untuk meneruskan dan memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, serta berkoordinasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan para pemangku kepentingan,