JAMBI Viral .Com , JAMBI — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin sore 21 September 2026.
Dalam pelaksanaan persidangan kali ini, ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Para saksi tersebut adalah Syakran Rudi sebagai ahli keuangan negara yang merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Lalu ada Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan mengenai penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis.
Menurut saksi ahli, harga wajar tidak dapat ditentukan secara subjektif hanya dengan menambahkan persentase tertentu dari harga pokok produksi atau HPP.
“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas.”
Ahli menjelaskan, harga dalam perdagangan dipengaruhi mekanisme pasar. Faktor tersebut antara lain ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen hingga kondisi kelangkaan.