HUKUM

4 Personil Polisi Kena PTDH layangkan Praperadilan

0

0

jambiviral |

Sabtu, 12 Sep 2026 21:38 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Misteri Kematian Brigpol EWS, 4 Personil Polisi Layangkan Praperadilan, Atas dugaan Dua Perkara - (Tuntut Keadilan atas Dugaan Dua Perkara menimpa/ 4 Personil Polisi Layangkan Praperadilan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral.Com ,JAMBI – Babak baru skandal kematian Brigpol EWS kian memanas. Empat personel polisi yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD—kini resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sabak dan Pengadilan Tinggi Jambi.

 

Langkah hukum ini diambil untuk membongkar dugaan manipulasi perkara, intimidasi, hingga taktik penyidik yang diduga sengaja "menyembunyikan" mereka di balai rehabilitasi agar tidak bisa melawan.

‎

‎Kasus ini kian janggal setelah putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi pada 7 Agustus 2026. Berbeda dengan tersangka utama, Brigpol UVS, yang langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Jambi,

 

keempat polisi ini justru dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjabtim dan Ditresnarkoba Polda Jambi ke sebuah balai rehabilitasi narkoba secara misterius.

‎

‎sementra Kuasa hukum keempat polisi tersebut, Cris Januardi, membenarkan adanya indikasi kuat malprosedur yang sengaja dirancang oleh penyidik untuk mengekang kliennya dari dunia luar.

‎

‎“Proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani terkesan sangat dipaksakan. Ini diduga menjadi taktik untuk mengisolasi klien kami agar mereka kehilangan akses komunikasi dengan dunia luar dan tidak bisa melakukan upaya hukum,” tegas Cris Januardi.

‎

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI