JAMBIViral.Com ,JAMBI – Babak baru skandal kematian Brigpol EWS kian memanas. Empat personel polisi yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD—kini resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sabak dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Langkah hukum ini diambil untuk membongkar dugaan manipulasi perkara, intimidasi, hingga taktik penyidik yang diduga sengaja "menyembunyikan" mereka di balai rehabilitasi agar tidak bisa melawan.
Kasus ini kian janggal setelah putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi pada 7 Agustus 2026. Berbeda dengan tersangka utama, Brigpol UVS, yang langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Jambi,
keempat polisi ini justru dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjabtim dan Ditresnarkoba Polda Jambi ke sebuah balai rehabilitasi narkoba secara misterius.
sementra Kuasa hukum keempat polisi tersebut, Cris Januardi, membenarkan adanya indikasi kuat malprosedur yang sengaja dirancang oleh penyidik untuk mengekang kliennya dari dunia luar.
“Proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani terkesan sangat dipaksakan. Ini diduga menjadi taktik untuk mengisolasi klien kami agar mereka kehilangan akses komunikasi dengan dunia luar dan tidak bisa melakukan upaya hukum,” tegas Cris Januardi.