Jambi Viral.Com , Jambi - Seiring berjalan nya waktu kasus kematian Brigpol EWS penyidik polda jambi sudah menetapkan 5 orang polisi sebagai tersangka dan 1 orang warga sipil, terhadap 5 orang polisi yang di kenakan sanksi administrasi berupa Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui putusan sidang kode etik pada tgl 7 Agustus 2026 ,
Dengan demikian Pasca putusan PTDH thp tersangka an. Brigpol UVS yang di tahan rutan Polda Jambi sementara 4 orang lainnya an. Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH, dan Bripda EBD justru di proses dalam perkara lainnya (perkara narkoba) imbas dari dugaan konsumsi narkoba dan miras bersama alm. Brigpol EWS sebelum meninggal dunia,
Ketiga oknum personil Kepolisian an. Aipda MA, Bripka DH, Bripda EBD di bawa langsung kesalah satu panti rehabilitasi IPWL Sahabat Jambi untuk dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan laporan polisi model A yang dikeluarkan oleh Satresnarkoba Polres Tanjab timur, dan Aipda EF menyusul di antar ke panti rehabilitasi IPWL sabahat jambi pada tanggal 10 Agustus 2026 berdasarkan laporan pihak kepolisian model A yang di keluarkan oleh Dit resnarkoba Polda Jambi,
Kemudian merasa ada kejanggalan pada proses yang dialami oleh 4 orang polisi tersebut, yang mana diduga karna tidak dapat di lakukan penahanan pada proses pidana umum yang di sangkakan terhadap 4 oknum personil Polisi tersebut diduga karna tidak terpenuhi unsur pidana,
4 orang tersangka oknum personil Kepolisian tersebut di antar ke panti rehabilitasi agar tidak bisa melakukan upaya hukum dan terkekang dari dunia luar untuk mendapatkan informasi.
Kendati demikian Merasa ada yang janggal penasihat hukum para tersangka an. Chris Januardi., SH., MH segera mempertanyakan dasar hukum atas proses rehabilitasi yg dialami oleh kliennya kepada pihak satresnarkoba Polres tanjab timur dan dit resnarkoba polda jambi, dan karna diduga ada mall prosedur atas hal tersebut diduga perbuatan perampasan kemerdekaan atas klien nya