Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP, tersangka mengakui perbuatannya pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah sebelumnya memperoleh informasi mengenai penemuan mayat di Area Tanah Merah.
Korbandan tersangka berteman sebelumnya.
Pada tanggal 16 september 2026 sekira pukul 20.00.wib tersangka melakukan perbuatanya.
Ancaman pidana 15 tahun penjara.utk tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka.
Tersangka AB dengan Ancaman pidana 15 Tahun. Penjara