JambiViral.Com,JAMBi - Praperadilan kasus kematian anggota polres Tanjabtim Brigadir Eko Winarno Saputra yang kembali menyikap tabir misteri atas dugaan yang selama ini dugaan Pembunuhan namun dengan dugaan tersebut Kuasa hukum empat pemohon menyoroti prosedur penyidikan, mulai dari pemanggilan saksi hingga kelengkapan dokumen visum dan autopsi.
Empat pemohon dalam praperadilan, yakni Dudi Handika Rahman, Elleon Besta Dewo, Muhammad Ali, dan Eko Friandico, terus menguji keabsahan tindakan penyidik dalam kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.
Kuasa hukum pemohon Chris Januardi pertanyakan dasar penetapan tersangka, termasuk juga mengenai pasal yang dikenakan kepada kliennya.
berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan pembiaran, bukan pembunuhan atau penganiayaan.
pihak pemohon juga menyoroti prosedur pemanggilan saksi serta kelengkapan dokumen visum dan autopsi efrerum
Chris menilai terdapat perbedaan keterangan antara ahli dan penyidik yang perlu diuji oleh majelis hakim.