HUKUM

Sidang Putusan Prapid Misteri kematian Brigpol EWS di tolak, Publik Soroti Fakta Persidangan, serta Jabatan tak amanah

0

0

jambiviral |

Selasa, 20 Okt 2026 22:31 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Ruang Sidang pengadilan negeri, / Praperadilan kasus kematian Brigpol EWS/ prapid di tolak - (Ruang sidang pengadilan negeri Jambi/ Sidang Praperadilan putusan praperadilan misteri Kematian Brigpol EWS)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral.COM ,JAMBI - Sidang Praperadilan kasus misteri Kematian Brigpol EWS anggota Polres Tanjabtim yang terjadi pada beberapa bulan lalu talang babat kabupaten Tanjab Timur,sabak

 

praperadilan di ajukan ke empat para pemohon yakni Dudi Handika Rahman, Elleon Besta Dewo, Muhammad Ali, dan Eko Friandico.

 

Namun usai beberapa kali sidang praperadilan digelar di pengadilan negeri Jambi , mencapai babak akhir saat di bacakan putusan oleh Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir , di pengadilan negeri jambi pada Senin ( 19/10/26) menyatakan praperadilan dalam putusan Pemohon ditolak,

 

 

yang dimana dari pihak termohon Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi.

 

Kuasa hukum keempat pemohon yakni Chris Januardi, sebelumnya soroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan saat menjalani sidang praperadilan di PN Jambi, Selasa (13/10/2026).

 

Yakni dipersoalkan berkaitan dengan alat bukti yang digunakan penyidik, termasuk prosedur penerbitan surat permintaan autopsi.,tutupnya

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI