JAMBIViral.COM ,JAMBI - Sidang Praperadilan kasus misteri Kematian Brigpol EWS anggota Polres Tanjabtim yang terjadi pada beberapa bulan lalu talang babat kabupaten Tanjab Timur,sabak
praperadilan di ajukan ke empat para pemohon yakni Dudi Handika Rahman, Elleon Besta Dewo, Muhammad Ali, dan Eko Friandico.
Namun usai beberapa kali sidang praperadilan digelar di pengadilan negeri Jambi , mencapai babak akhir saat di bacakan putusan oleh Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir , di pengadilan negeri jambi pada Senin ( 19/10/26) menyatakan praperadilan dalam putusan Pemohon ditolak,
yang dimana dari pihak termohon Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi.
Kuasa hukum keempat pemohon yakni Chris Januardi, sebelumnya soroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan saat menjalani sidang praperadilan di PN Jambi, Selasa (13/10/2026).
Yakni dipersoalkan berkaitan dengan alat bukti yang digunakan penyidik, termasuk prosedur penerbitan surat permintaan autopsi.,tutupnya