Lanjut lagi di Fakta persidangan membeberkan rangkaian cacat prosedur serius, mulai dari ketiadaan surat permintaan tertulis dari keluarga, tak adanya penetapan pengadilan, hingga ketiadaan label jenazah saat dibawa ke rumah sakit.
Lalu terdapat kesalahan fatal pada administrasi dokumen di mana nama jenazah yang awalnya tertulis “Eko Priandico” (Salah satu terlapor) yang masih sehat bugar dinyatakan jenazah dari label hasil autopsi
mendadak berubah ketika itu sidang praperadilan para saksi termohon ini berubah menjadi “Eko Winarno Saputra” (EWS). Namun, temuan administratif dan prosedural yang sangat telak ini tampaknya tidak terakomodasi ataupun sinkroninasi dalam pertimbangan hukum akhir hakim tunggal saat pembacaan putusan,
Penerapan Pasal Pembiaran yang Dinilai tak Relevan dari ke enam pasal berat yang awalnya disangkakan kepada pemohon seluruhnya runtuh dan menyisakan satu pasal pembiaran (Pasal 432). Kuasa hukum menegaskan pasal tersebut tidak berdasar, mengingat para pemohon sendiri yang membawa almarhum Brigpol EWS mendapatkan pertolongan medis ke RS Sabak sebelum meninggal dunia. Fakta bahwa unsur pembiaran terpatahkan ini tidak sejalan dengan putusan penolakan praperadilan.
dengan demikian Hakim tunggal ketikan telah melaksanakan. pembacaan putusan penolakan permohonan tersebut, proses hukum terhadap empat tersangka akan berlanjut ke persidangan,