Dikarenakan kapasitasnya (harus kain dalam jumlah banyak)," jelasnya pada JPU
Sementara itu, saat para saksi memberikan keterangan
Di ruang persidangan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra duduk di belakang penasihat hukumnya.
Selama persidangan berlangsung, Varial terlihat sesekali menunduk dan mencoret-coret buku menggunakan pena.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Varial Adhi Putra didakwa bersama David Hadi Usman dan Bukri.
Kasus tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.