JAMBIVIRAL .Com, JAMBI - Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Vahrial Adhi Putra Cs kembali mengikuti jadwal sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi tersebut menghadirkan 4 saksi yang dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang hadirkan oleh JPU adalah pihak sekolah yang menerima pengadaan alat praktek.
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari sekolah penerima bantuan alat praktik.
Adapun Para saksi yang hadir adalah Abdul Rahman, Wakil Kepsek SMKN 1 Tanjabbar, perwakilan guru dari SMK 13 Sarolangun yang saat ini menjabat sebagai Kepsek saat ini SMK 14 Sarolangun, Yusuf, Kepala TU SMKN 14 Merangin dan Fajar Ahmad Guru SMKN 10 Merangin.
Sejumlah saksi ini diminta menerangkan proses pengadaan dan pengiriman alat praktik hingga peralatan tersebut diterima, dimanfaatkan, atau digunakan sebagai bahan ajar bagi siswa di sekolah masing-masing.