Kegiatan pengadaan itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi peralatan serta persoalan dalam proses pengadaan.
Pada Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan hingga mencapai Rp21,8 miliar.
Sebelumnya, kasus serupa juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan, dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jambi.