HUKUM

2 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk subsidi di Batin Batang Hari Resmi di Tahan Cabjri, 1 Tersangka ASN

0

0

jambiviral |

Selasa, 27 Okt 2026 11:59 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Dua Tersangka Resmi di Tahan Cabjri Muara Tembesi, Dugaan Korupsi Pupuk subsidi di wilayah Batin kabupaten Batang Hari - (Cabjri Muara Tembesi Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk subsidi di wilayah Batin Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

“Jadi ada apa YYA berkomunikasi seperti itu kepada SWN, tidak ada kaitan penjualan pupuk dengan PPL. YYA juga salah kenapa tidak bertanya kepada PGA selaku pengecer resmi bukan ke SWN,” 

 

 

Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal yang sama yakni, Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Sementara, Kerugian berdasarkan perhitungan Inspektorat kabupaten Batang Hari sebesar Rp. 5.127.866.659,00.

 

 

Ronald meyakini bahwa pelaku dugaan kasus subsidi ini masih banyak dan akan dilakukan perkembangan.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI