Pelanggaran tersebut mulai dari kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, hingga kendaraan yang melawan arus.
Ia merincikan, hingga pelaksanaan operasi tersebut petugas telah menindak 30 kendaraan berkenalpot brong, menemukan lima pelanggaran melawan arus, serta memberikan 40 teguran tertulis terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung.
pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penggunaan helm oleh pengendara sepeda motor.
Melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, Satlantas Polres Batang Hari mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar keselamatan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan risiko angka kecelakaan di wilayah Hukum Polres Batang Hari