HUKUM

Tega ayah Cabuli Anak Kandung Sarolangun Limun Diringkus Polisi

jambiviral |

Minggu, 27 Apr 2025 10:50 Wib

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Foto Pelaku Cabuli Anak Kandung - foto Ist / Pelaku Cabuli Anak Kandung

Sementara terkait kronologi kejadian, Heri Cipta menambahkan, kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 00.05, pelapor melihat terlapor dan korban berada dikamar dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. Pelapor melihat jari terlapor dimasukan kedalam kemaluan korban dan korban dalam keadaan menangis, terlapor menjawab karena korban sakit perut.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban tentang peristiwa kenapa terlapor membuka baju korban pada malam kejadian. 

“Lalu korban menceritakan bahwa terlapor sering melakukan pencabulan kepada korban saat pelapor tidak ada dirumah dan mengancam korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada pelapor dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER