Untuk diketahui keberadaan Villa Diza yang dibangun tanpa IMB ternyata berada dalam kawasan Zona pemukiman jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah kota Sungai Penuh, ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemilik Villa dalam pengurusan izin bangunan.
Informasi yang diterima media ini dari PUPR Kota Sungai Penuh bidang Tata Ruang diketahui bahwa kawasan dimana villa Diza dibangun di desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh tersebut merupakan kawasan zona pemukiman penduduk bukan wilayah industri ataupun usaha.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.” Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada.