AKP M. Fachri Rizky, Kasat Reskrim Polres Batang Hari, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan lingkungan.
“Kami ingin memberi sinyal tegas: tidak ada tempat bagi tambang emas ilegal di wilayah ini. Ini bukan hanya penertiban, tapi juga langkah menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan,” ujarnya.
Langkah hukum yang diambil ini merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat aparat untuk memberantas praktik tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum negara.
Tak hanya mengandalkan kekuatan aparat, operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari warga setempat. Masyarakat turut membantu proses identifikasi dan penyisiran lokasi tambang, memperlihatkan tingginya kesadaran lingkungan dan hukum di kalangan warga Desa Danau Embat.
Polres Batang Hari memastikan bahwa tindakan ini adalah bagian dari rangkaian operasi jangka panjang.