“Masalah ini diselesaikan di tingkat RT, karena adat kita mengenal istilah Berjenjang Naik, Bertanggo Turun. Jadi tidak perlu sampai naik ke tingkat kelurahan atau kecamatan,” imbuh Adnan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun tidak semua persoalan masuk ke ranah hukum pidana, namun pelanggaran terhadap norma sosial dan adat tetap membawa konsekuensi serius di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi budaya lokal.
Meski MH telah lolos dari jerat hukum, publik kini menanti bagaimana tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat atas perbuatannya.