HUKUM

Helen Didakwa Hukuman Mati, Terisak Menangis " Saya Hanya IRT Biasa

0

0

jambiviral |

Kamis, 31 Jul 2025 19:31 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Dakwaan Hukuman Mati Helen - (Foto / Helen Dian Krisnawati)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia Sebagai manusia biasa saya memang pernah melakukan kesalahan. Namun saya memohon keikhlasan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya,"bebernya.

Baca Juga:

Heboh! Oknum Anggota DPRD Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Janda di Rumah Kosong

Helen juga membantah bahwa dirinya sebagai pemilik 4 kg sabu dan 2000 butir ekstasi yang didakwakan kepada dirinya.

Helen mengatakan bahwa tidak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya sebagai pemilik narkoba tersebut.

 

"Bukan sebanyak yang dituduhkan 4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.

 

Tuduhan kepada saya hanya berdasarkan pernyataan dakwaan saja namun bukti tidak pernah mengarah kepada saya,"ujarnya.

Lawyer Helen yang membacakan pledoi menambahkan bahwa pihaknya meminta majelis Hakim untuk memberikan putusan yang sebijak bijaknya sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

 

"Kami memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan bijaksana serta menyatakan terdakwa Helen tidak bersalah.

 

Untuk Membebaskan dari segala dakwaan. Mengembalikan kedudukan dan martabat seperti semula

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER