JAMBi,JAMBIVIRAL.COM- Sidang lanjutan mendengarkan Tuntutan Yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang digelar di pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (5/8/25) terhadap Terdakwa kasus dengan perkara tindak pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu Desi Susanto alias Tek Hui Dituntut Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa terbukti bersalah dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,"ujarnya.Dalam dakwaannya, Desi Susanto alias Tek Hui, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati dan saksi Mafi Abidin telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menempatkan, membayarkan, atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekusor Narkotika.
Terdakwa Tek Hui pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998 dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012.
Bahwa tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy (DPO) Mafi Abidin sekaligus untuk mengambil uang hasil penjualan.
Terdakwa Tek Hui pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998 dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012.