HUKUM

341 orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Tebo Usulan Remisi Hut RI Ke - 80, dan Berikut Jumlah dan besaran Remisi perbulan

0

0

jambiviral |

Jumat, 08 Agu 2025 15:28 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

341 orang warga Binaan LP Diusulkan Remisi HUT RI - (foto/ Ist Lembaga Pemasyarakatan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

TEBO, JAMBIVIRAL.COM - Sebanyak 341 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

 

Mengenai Remisi ini Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Erison Bangun, (8/8) menyebutkan bahwa besaran remisi yang diajukan itu bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

 

“Remisi 17 Agustus ini menyeluruh. Warga binaan dari berbagai kasus seperti narkotika, kriminal umum, hingga tindak pidana korupsi diusulkan untuk mendapatkan remisi,” 

 

Menurut Erison, pengajuan remisi didasarkan pada penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman didalam lembaga pemasyarakatan 

 

 

Adapun untuk beberapa indikator penilaian mencakup bagi warga binaan ini kelakuan baik dan kedisiplinan dalam beribadah sesuai agama masing-masing.

 

Ada 341 nama sudah kami usulkan. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika disetujui, penyerahan SK remisi akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang di Lapas Kelas IIB Muara Tebo," jelasnya.

 

Sementara itu untuk rincian jumlah warga binaan berdasarkan besar potongan masa hukuman adalah sebagai berikut:

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER