TEBO, JAMBIVIRAL.COM - Sebanyak 341 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Mengenai Remisi ini Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Erison Bangun, (8/8) menyebutkan bahwa besaran remisi yang diajukan itu bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
“Remisi 17 Agustus ini menyeluruh. Warga binaan dari berbagai kasus seperti narkotika, kriminal umum, hingga tindak pidana korupsi diusulkan untuk mendapatkan remisi,”
Menurut Erison, pengajuan remisi didasarkan pada penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman didalam lembaga pemasyarakatan
Adapun untuk beberapa indikator penilaian mencakup bagi warga binaan ini kelakuan baik dan kedisiplinan dalam beribadah sesuai agama masing-masing.
Ada 341 nama sudah kami usulkan. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika disetujui, penyerahan SK remisi akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang di Lapas Kelas IIB Muara Tebo," jelasnya.
Sementara itu untuk rincian jumlah warga binaan berdasarkan besar potongan masa hukuman adalah sebagai berikut: