HUKUM

Saksi Sebut Semua Anggota Dewan Terima Uang soal Sidang Ketok Palu

0

0

jambiviral |

Kamis, 04 Sep 2025 15:36 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Perkara Ketok Palu - (Sidang Perkara Ketok Palu)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL COM - Sidang perkara korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. 

 

Kali ini,sidang dengan terdakwa Suliyanti itu menghadirkan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang menghadirkan 5 saksi tersebut menariknya, mencuat fakta baru. 

 

Adapun 5 saksi tersebut yakni mantan anggota DPRD 2014-2019 Fraksi PDIP Mesran, Luhut Silaban dan Meli Harilia, Sofyan (PPP), dan Supriono (PAN).

 

Dalam sidang yang digelar Selasa, 2 September 2025 itu, Jaksa KPK menanyakan, apakah semua anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang suap ketok palu, termasuk terdakwa? saksi Sofyan pun membenarkan. "Sepengetahuan saya semua nerima,"ujarnya.

 

Jaksa KPK kemudian beralih pada saksi Supriono (PAN). Dirinya mengaku hanya menerima Rp 50 juta. Kemudian pertanyaan JPU beralih, apakah suap ketok palu juga terjadi pada pengesahan RAPBD tahun-tahun sebelumnya? Supriono pun mengakui bahwa praktek suap juga berlangsung, namun prakteknya lebih halus yakni lewat dana pokir, yang diminta kepada Dispenda untuk dianggarkan.

 

Penuntut umum kembali mengarah pada terdakwa, apakah menerima suap ketok palu pada RAPBD 2017. Supriono tak menjawab tegas. Ia mengaku tidak tau.

 

Dia pun kembali dicecar, apakah sepengetahuannya semua anggota DPRD saat itu menerima suap ketok palu?.

 

"Saya ga tau tapi yang namanya anggota dewan kalau 1 nerima, itu semua nerima. Hanya dari Rp 200 itu, mungkin ga sama semua," ujarnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER