Dalam kesaksiannya di persidangan, kelimanya mengakui menerima suap ketok palu lewat Kusnindar dalam 2 tahapan, sama seperti saksi-saksi sebelumnya.
Mesran anggota Fraksi PDI Perjuangan kala itu mengaku menerima Rp 100 juta yang diantar oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian Rp 100 Juta lagi dijemput olehnya ke rumah Kusnindar.
Kemudian Luhut Silaban, suap pertama senilai Rp 100 juta diserahkan oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian sisanya Rp 100 juta lagi diserahkan di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Sementara itu mantan anggota Fraksi PDIP selanjutnya Meli Harilia, mengaku menerima dalam jumlah yang lebih kecil yakni Rp 100 juta.
"Kalau dak salah Juni atau Juli 2017 Saya lupa. (Diserahkan) di kantor. Uang dimasukan ke tas saya (oleh Kusnindar). Trus dibilang, di tas ibu ada uang. Hati-hati bu," ujar Meri Harilia.
Kemudian Sofyan, mantan Anggota Fraksi PPP juga mengakui menerima uang suap Rp 200 juta dalam 2 tahap. Menurutnya saat itu dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan imbal jasa dari Gubernur Jambi atas pengesahan RAPBD 2017 menjadi Perda. Sofyan mengklaim bahwa sepengetahuannya kala itu duit-duit itu disebut sebagai 'hadiah' dari Gubernur Zumi Zola.
"Saya tanya (dengan Kusnindar) bagaimana dengan kawan-kawan yang lain? Kusnindar bilang sudah semua. Artinya uang itu hadiah dari pak Gubernur untuk anggota Dewan. Setelah ada OTT (November 2017) baru tau uang ketok palu.