METRONEWS

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka

0

0

jambiviral |

Selasa, 02 Des 2025 19:00 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Gubernur Jambi Alharis Token MOu Pelaksanaan PIdana Kerja / Buka Rakor Camat - (Token MOU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial')

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambi Viral .COM,Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial. 

 

Hal tersebut disampaikannya saat Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan Sosialisasi Diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026 sekaligus dirangkai dengan Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025, kegiatan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa (02/12/2025). 

 

Dalam Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Wali Kota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat se-Provinsi Jambi dan para OPD terkait serta undangan lainnya.

 

Gubernur Al Haris dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan ini. "Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini yaitu Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf e, ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya, diperlukan kerja sama Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait," ujar Gubernur Al Haris.

 

Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya yakin sosialisasi ini sangat penting, agar kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang UU tersebut, terutama mengenai Pidana Kerja Sosial, dan dengan pemahaman yang baik/memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut," lanjutnya. 

 

Saya instruksikan kepada perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan saya imbau Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, mari kita bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, yang diamanahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," imbuhnya.

 

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER