METRONEWS

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka

0

0

jambiviral |

Selasa, 02 Des 2025 19:00 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Gubernur Jambi Alharis Token MOu Pelaksanaan PIdana Kerja / Buka Rakor Camat - (Token MOU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial')

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program Asta Cita di kecamatan, Camat diminta untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional (Pemerintah Pusat). "Para Camat agar meyukseskan program-program prioritas Pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK sebagai salah satu program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi," tegas Gubernur Al Haris. 

 

Semoga Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi bisa menindaklanjuti MoU ini dengan cepat dan tepat, sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah, serta rakor Camat yang diselenggarakan membawa manfaat besar dalam mengakselerasi dan meyukseskan program-program prioritas pusat dan daerah,"

 

 Gubernur Al Haris kepada awak media( 2/12/25) mengatakan bahwa MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial, hukuman ini diganti dengan dipekerjakan sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat. “Selama ini hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Gubernur Al Haris.

 

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh. “Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan diseluruh Indonesia,” terangnya.

 

Sementara itu juga, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi jambi, para Bupati dan Camat yang telah hadir dalam paparannya tentang ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya. "Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023. Kejati menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah. Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik," ucapnya.

"Kejati mencatat bahwa PKS dapat menurunkan beban penjara karena terpidana menjalani pekerjaan di luar lembaga pembinaan dan reintegrasi. Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek," pungkasnya

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER