“Kami menduga klien kami menjadi tumbal. Ada indikasi kuat bahwa aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak tersentuh hukum,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengklaim telah mengantongi berbagai bukti, mulai dari percakapan hingga dokumen lain, yang akan dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri. Laporan tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyasar proses penyidikan, tetapi juga dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.
Selain Mabes Polri, laporan ini juga akan kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ujar Dr. Fikri.
Ia juga menyinggung pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan sebesar Rp27 juta hingga Rp30 juta di setiap puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi. Dugaan pungutan tersebut disebut-sebut untuk menutupi kasus ini.
“Dari pemberitaan yang beredar dan bukti-bukti yang kami miliki, semuanya kami simpan. Jika dibuka, ini bisa mengungkap tabir gelap di balik kasus dugaan pemotongan dana BOK dan TPP ini,”