Kota Jambi,JAMBIVIRAL.COM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi mencatat hasil menggembirakan. Hingga berakhir pada 22 Desember 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp64,1 miliar, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp60 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.
“Program pemutihan PKB telah resmi ditutup dan hasilnya sangat positif karena melampaui target yang direncanakan,” ujarnya di Jambi, 23 Desember 2025.
Dengan berakhirnya program tersebut, Agus menegaskan bahwa mekanisme penagihan pajak kendaraan kini kembali berjalan normal, termasuk penerapan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
Program pemutihan PKB sendiri telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jambi memberikan sejumlah kemudahan, salah satunya pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak untuk dua tahun saja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB sebesar lima persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen bagi kendaraan roda empat yang membayar sebelum jatuh tempo. Insentif lain meliputi penghapusan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).