Agus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan menunaikan kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.
Selain program pemutihan PKB, Pemprov Jambi pada 2025 juga mulai mengoptimalkan penarikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah provinsi diberikan kewenangan memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Penagihan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kabupaten/kota, baik untuk kepemilikan perorangan maupun badan usaha.
Pajak alat berat menyasar berbagai sektor seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dengan objek pajak meliputi excavator, bulldozer, crane, loader, hingga dump truck dan alat berat lainnya.
Kami berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat, baik untuk kendaraan bermotor maupun alat berat, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk mendukung pembangunan Provinsi Jambi,” tutup Agus. (*)