JAMBI, JAMBIViral.COM – Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/1/26 ) kemarin
Dalam sidang lanjutan ini, termohon melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi menghadirkan seorang saksi dari unsur penyidik.
Saksi yang dihadirkan adalah Brigpol Andi Racmat Indra, SH, penyidik pembantu Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia diperiksa terkait proses penyelidikan perkara dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, dan digelar di ruang Cakra II PN Jambi. Hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon, M. Amin Cs selaku kuasa hukum Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidkum Polda Jambi, serta saksi Brigpol Andi Racmat Indra.
Dalam pemeriksaan, Bidkum Polda Jambi menanyakan kepada saksi terkait proses penyelidikan yang dilakukan, termasuk apakah penyidik telah melakukan klarifikasi ke perguruan tinggi tempat terlapor menempuh pendidikan. Saksi menjawab klarifikasi tersebut telah dilakukan.
Namun, di persidangan terungkap bahwa dalam perkara ini penyidik tidak melibatkan saksi ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara akademik dan administratif terkait keabsahan gelar akademik.