HUKUM

Praperadilan Dugaan penggunaan Gelar akademik Tanpa Hak, Penyidik Polda tak libatkan saksi Ahli berkompeten

0

0

jambiviral |

Jumat, 09 Jan 2026 10:46 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Diruang Sidang, penghentian penyelidikan perkara gelar Akademik - (Praperadilan Sidang Perkara Dugaan gelar akademik Bustomi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIViral.COMSidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/1/26 ) kemarin

 

Dalam sidang lanjutan ini, termohon melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi menghadirkan seorang saksi dari unsur penyidik.

 

Saksi yang dihadirkan adalah Brigpol Andi Racmat Indra, SH, penyidik pembantu Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia diperiksa terkait proses penyelidikan perkara dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak.

 

Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, dan digelar di ruang Cakra II PN Jambi. Hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon, M. Amin Cs selaku kuasa hukum Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidkum Polda Jambi, serta saksi Brigpol Andi Racmat Indra.

 

Dalam pemeriksaan, Bidkum Polda Jambi menanyakan kepada saksi terkait proses penyelidikan yang dilakukan, termasuk apakah penyidik telah melakukan klarifikasi ke perguruan tinggi tempat terlapor menempuh pendidikan. Saksi menjawab klarifikasi tersebut telah dilakukan.

 

Namun, di persidangan terungkap bahwa dalam perkara ini penyidik tidak melibatkan saksi ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara akademik dan administratif terkait keabsahan gelar akademik.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER