Usai persidangan, M. Amin, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari unsur penyidik Polda Jambi. Ia menegaskan, sidang selanjutnya akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari para pihak.
“Besok agenda persidangan adalah penyerahan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Amin.
salah satu fakta penting yang muncul adalah tidak adanya saksi ahli dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini tidak ada satu pun saksi ahli yang diperiksa untuk menjelaskan prosedur dan mekanisme penerbitan gelar akademik,” tegasnya.
Ia menilai, kehadiran saksi ahli menjadi sangat krusial untuk membuka terang persoalan yang sejak awal dinilai janggal.
“Dalam kasus seperti ini, sangat diperlukan keterangan saksi ahli agar dapat menjelaskan secara ilmiah dan administratif, apakah dibenarkan sebuah institut yang sudah tutup sejak 2009 masih menerbitkan ijazah pada tahun 2011, lalu wisudanya justru dilakukan pada tahun 2013,” ungkap Amin.
Menurutnya, urutan proses tersebut menimbulkan tanda tanya besar. “Seakan-akan ijazah diterbitkan lebih dulu, baru kemudian dilakukan wisuda. Padahal, secara logika dan prosedur akademik, seharusnya wisuda lebih dulu, baru ijazah diterbitkan,” ujarnya.