Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) gabung dengan Disbunakan menjadi Disbunakan.
Nanti yang ketahanan pangannya kita gabung lagi dengan dinas tanaman pangan dan hortikultura (DTPH),"ungkapnya.
"Nanti 1 Maret 2026 akan diberlakukan," ungkapnya.
Selanjutnya, Sindi memaparkan ada dua bagian pada sekretariat daerah (setda), yaitu bagian perlengkapan pindah ke bagian umum, dan bagian sumber daya alam (SDA) ke bagian perekonomian.
Saat ini, kata Sindi, persiapan sudah mulai dilakukan. "Segala macam ditata, baik itu aset dan lainnya