MUARATEBO, JAMBIViral COM – Kepolisian Resor (Polres) Tebo, kembali menunjukkan komitmennya dalam Pemberantas penambangan emas tanpa izin (PETI).
delapan orang terduga penambang emas ilegal berhasil diamankan saat beroperasi menggunakan rakit di wilayah Kabupaten Tebo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dari KeSatuan Reserse Kriminal Polres Tebo di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus langkah tegas kepolisian dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
Sebanyak delapan orang telah kami amankan. Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa Polres Tebo tidak mentolerir praktik PETI yang merusak ekosistem alam sekitar.
Dalam operasi pemberantasan tambang emas ini dari tangkap tangan aparat kepolisian Sat RESKRIM Polres Tebo menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit mesin pompa, galon berisi bahan bakar solar, alat penyaring emas, selang, serta dulang berukuran besar yang digunakan dalam proses penambangan.
Seluruh pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.