JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Sidang lanjutan Praperadilan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan memenangkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, dalam perkara penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak
Putusan ini dibacakan setelah proses persidangan yang berlangsung hampir tujuh hari. Hakim menyatakan pertimbangan putusan didasarkan pada keterangan penyidik, yang menyebut telah meminta keterangan saksi dari pihak dosen STAI Jakarta.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pemohon, M. Amin, SH, menyatakan tidak sependapat dengan dasar pertimbangan hakim.
Menurutnya, hakim menjadikan keterangan saksi dosen sebagai patokan utama dalam mengambil keputusan.
“Dalam persidangan,saksi dari pihak penyidik menjelaskan keterangan saksi Yuni Ratna Dewi selaku dosen STAI Indonesia menyampaikan bahwa ijazah dan gelar akademik yang dikeluarkan Institut Al-Aqidah dinyatakan asli dan tidak perlu terdaftar di sistem PDDIKTI, karena hanya terdaftar di Kementerian Agama,” ujar Amin, pada Selasa 13/01/2026.
Amin menilai keterangan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, saksi juga menyatakan bahwa mahasiswa STAI Indonesia tidak tercatat dalam sistem PDDIKTI, melainkan hanya terdaftar di Kemenag.