HUKUM

Berikut Kronologi Pemuda Bawa Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

0

0

jambiviral |

Minggu, 18 Jan 2026 20:14 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Press Rilis : Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi - (foto Ist / Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Satu Unit Kendaraan Roda Empat Merek Pajero Sport menabrak pagar gerbang Mapolda Jambi pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.10 WIB itu merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan DK sempat melaju zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik jalan.

 

“Mobil sempat berputar di kawasan Tugu Keris, kemudian melaju ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke area Mapolda Jambi dengan menerobos pagar pintu masuk dan keluar,”ujar Kombes Pol. Erlan

Akibat kejadian tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan parah. Selain itu, beberapa pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.

 

Pengemudi berhasil diamankan petugas piket penjagaan setelah kendaraan berhenti usai menabrak traffic cone di dalam area Mapolda. Dari hasil pemeriksaan awal, DK diduga mengemudi dalam pengaruh narkotika.

 

“Hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” tegas Kombes Erlan

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian melalui Ditlantas Polda Jambi telah mengevakuasi para korban kecelakaan dan membawanya ke Rumah Sakit Siloam Jambi, sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER