HUKUM

Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang Hari Bakar Alat Dompeng, sekaligus Berikan Himbauan merusak lingkungan

0

0

jambiviral |

Sabtu, 31 Jan 2026 09:56 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Satreskrim Polres Batang Hari Unit Tipidter di Lokasi Tambang Peti - (Razia Peti Didesa padang Kelapo)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kasat Reskrim Polres Batang Hari,"AKP.M.Rizki menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan.

 

“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.ujarnya.

 

 Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

 

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER