JAMBI, JAMBIViral.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang rugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar menguak fakta terbaru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 4 Februari 2026 tersebut, para saksi mengakui menerima sejumlah uang. Baik dari para terdakwa maupun menerima uang dari Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.
Pada sidang kali ini masih menghadirkan 9 saksi. Mereka adalah sembilan orang saksi yakni, Firman merupakan Direktur utama PT Panca Anugerah Sakti, Abdul Azis yang merupakan Direktur PT.Indotect Lestari Prima, kemudian Firman Syabana selaku Marketing Freelance PT Asa Karya Perdana, Yopi yang merupakan Inspektur pembantu pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian M Ikwan merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syuryadi Pensiunan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Solihin ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nurmawan ASN di BKD Muaro Jambi dan Sukriadi Staf Seksi Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Saksi Yopi yang merupakan Inspektur pembantu pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi di dalam sidang mengaku menerima uang dari terdakwa Rudi Wage sebesar Rp 10 juta dan uang dari Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhhi Putra.
"Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang,jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,"ujarnya.