Saksi juga mengaku diberi uang THR oleh Varial sebesar Rp 5 juta. "Saya diberi amplop Rp 5 juta dari Pak Kadis untuk THR,"ujarnya.
Saksi mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik saat di Polda Jambi. "Saya kembalikan uang Rp 15 juta dari Pak Kadis dan Pak Rudi Wage ke Polda Jambi,"bebernya.
Sementara itu, sebelumnya saksi yakni Solihin ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga menerima uang dari terdakwa Rudi Wage.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa uang tersebut disebutkan sebagai uang makan untuk teman-teman.
Diketahui ada empat kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin dengan jumlah Rp10 juta, Rp15 juta, Rp2,5 juta dan transferan terakhir lebih dari Rp20 juta.
Jalan persidangan, saksi Solihin juga membenarkan hal tersebut. “Ya benar,” akunya.