Selain aliran uang, Jaksa juga menyoroti terkait adanya kejanggalan tanggal terkait dengan pemesanan sejumlah alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Jaksa mengatakan bahwa adanya dugaan pemesanan barang sebelum penetapan anggaran kegiatan alat praktik SMK disahkan.
Adapun untuk terdakwa dalam sidang ini hanya diikuti tiga orang terdakwa, yakni terdakwa Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP). Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara.
Ferdi Kesek, Kuasa Hukum Terdakwa Endah Susanti meminta keadilan dalam penetapan tersangka oleh pihak penyidik, dimana dalam fakta persidangan saksi mengakui menerima dan mengembalikan uang sebesar Rp 40 Juta.
“Ya (saksi Solihin) menerima aliran dana (Kisaran Rp 40 Juta), untuk kawan-kawan dinas yang lembut di dinas dalam menyiapkan pemberkasan. dan dia mengembalikan,” tandasnya.
“Ini jangan dipilah- pilih ya (penetapan tersangka), kita bisa menilai semua siapa yang ikut terlibat disini, bisa nilai saja,” bebernya.