Melalui l telp, Rudi meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada saksi Jajang untuk Mantan Kadis Varial Adi.
Menurut JPU, hal tersebut terungkap dalam keterangan saksi nomor 14. Dimana Rudi menawarkan pengadaan Rp5 miliar dan apabila nilai kurang akan di tambah dana bos.
"Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp2 M hingga Rp2,5 M melalui PT TDI,"ujar JPU.
Jajang sendiri diketahui beberapa kali datang ke Jambi untuk membicarakan terkait dengan pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Saksi juga mengakui bahwa dirinya dia pernah datang langsung ke rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas terkait dengan jumlah anggaran untuk pengadaan alat praktik SMK.