Bengawan dan Arif disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah memvonis bersalah tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Wendy Hartanto , Mantan Direktur PT. PAL, Victor Gunawan, Direktur Utama PT. PAL dan Rais Gunawan, Kepala Bank BNI Palembang.
Dari Para tersangka diancam atau disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.