JAMBI- JAMBIVIRAL .COM - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 18 Februari 2026.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi. Semua saksi merupakan Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah sebagai pihak sekolah sebagai penerima alat praktek SMK.
Saksi yang hadir diantaranya Abdurrahman Waka Kepsek SMK 1 Tanjabbar,.Ahmad Subhan SMKN 4 Tanjabtim, Joni Aprizal, Kepsek SMK 9 Tebo, Roro, Kepsek SMKN 2 Kota Jambi dan Fajar Ahmad, Wakil Kepsek SMKN 10 Merangin dan Yusuf SMKN 14 Merangin.
Dari seluruh Kepala Sekolah atau saksi yang hadir, mereka mengatakan bahwa dari seluruh barang praktek yang datang ke sekolah, beberapa diantaranya tidak bisa digunakan. Permasalahan dari alat atau barang tersebut diantaranya seperti over spesifikasi, tidak bisa dimanfaatkan oleh siswa karena tidak sesuai kurikulum dan kompetensi hingga tidak sesuai dengan instalasi listrik sekolah.
Seperti yang diungkapkan oleh Roro, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Jambi yang menyatakan bahwa ada beberapa alat praktek yang tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi.
Saksi mencontohkan kamera yang seharusnya bermerek Canon namun yang diterima berbeda merek yakni Xanon. Selain itu, terdapat kamera dengan lensa yang tidak sesuai, tripod yang tidak bisa digunakan, serta sejumlah peralatan lain yang tidak sesuai spesifikasi.
Roro juga menyebut adanya dugaan barang rekondisi. Lampu studio yang datang berupa flash, monitor kontrol dengan layar buram, serta PC komputer dengan hard disk eksternal bermerek berbeda dari spesifikasi yang diharapkan.