Metronews

BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Cara dan Jadwalnya!

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Minggu, 16 Mar 2025 10:18 Wib

Penukaran uang baru lebaran - Freefik

MATAJAMBI.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat di seluruh Indonesia. 

Layanan ini sangat dinanti-nantikan, terutama bagi mereka yang ingin membagikan uang baru sebagai tradisi saat Lebaran. 

Penukaran uang baru ini sudah memasuki periode ketiga dan masih akan berlanjut hingga periode keempat sebelum Lebaran tiba.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

BI telah menetapkan empat periode untuk layanan penukaran uang baru, yang masing-masing memiliki batas kuota pemesanan. Berikut jadwal lengkapnya:

Baca Juga:

Jangan Lewatkan! Inilah Tanda-Tanda Lailatul Qadar yang Harus Diketahui

    Periode I: 4-9 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB)
    Periode II: 10-16 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB)
    Periode III: 17-23 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB)
    Periode IV: 24-27 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB)

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses melalui laman resmi pintar.bi.go.id.
Cara Tukar Uang Baru dengan Mudah

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat harus mengikuti langkah-langkah berikut:

    Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
    Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
    Tentukan lokasi dan jadwal penukaran sesuai dengan kota dan provinsi yang diinginkan.
    Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
    Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar, dengan nominal maksimal Rp 4,3 juta per orang.
    Simpan dan unduh bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.
    Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.

Baca Juga:

Ramadan Berkah! JBC Bagikan Hampers Lebaran dan Gelar Bukber Meriah, Warga Terharu

Ketentuan Penting Penukaran Uang Baru

    Pemesanan hanya berlaku untuk satu orang per NIK-KTP dan tidak bisa digunakan kembali sebelum tanggal penukaran sebelumnya berakhir.
    Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi rapi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
    Tidak diperbolehkan menggunakan perekat seperti selotip, lakban, atau staples pada uang yang akan ditukarkan.
    BI akan mengganti uang yang ditukar dengan nominal yang sama, bisa dalam pecahan dan tahun emisi yang berbeda.

Antisipasi Kuota Penuh, Jangan Sampai Kehabisan!

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER