METRONEWS

BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Cara dan Jadwalnya!

jambiviral |

Minggu, 16 Mar 2025 10:18 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Penukaran uang baru lebaran - (Freefik)

MATAJAMBI.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat di seluruh Indonesia. 

Layanan ini sangat dinanti-nantikan, terutama bagi mereka yang ingin membagikan uang baru sebagai tradisi saat Lebaran. 

Penukaran uang baru ini sudah memasuki periode ketiga dan masih akan berlanjut hingga periode keempat sebelum Lebaran tiba.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

BI telah menetapkan empat periode untuk layanan penukaran uang baru, yang masing-masing memiliki batas kuota pemesanan. Berikut jadwal lengkapnya:

Baca Juga:

Jangan Lewatkan! Inilah Tanda-Tanda Lailatul Qadar yang Harus Diketahui

    Periode I: 4-9 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB)
    Periode II: 10-16 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB)
    Periode III: 17-23 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB)
    Periode IV: 24-27 Maret 2025 (Pemesanan dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB)

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses melalui laman resmi pintar.bi.go.id.
Cara Tukar Uang Baru dengan Mudah

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat harus mengikuti langkah-langkah berikut:

    Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
    Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
    Tentukan lokasi dan jadwal penukaran sesuai dengan kota dan provinsi yang diinginkan.
    Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
    Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar, dengan nominal maksimal Rp 4,3 juta per orang.
    Simpan dan unduh bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.
    Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.

Baca Juga:

Ramadan Berkah! JBC Bagikan Hampers Lebaran dan Gelar Bukber Meriah, Warga Terharu

Ketentuan Penting Penukaran Uang Baru

    Pemesanan hanya berlaku untuk satu orang per NIK-KTP dan tidak bisa digunakan kembali sebelum tanggal penukaran sebelumnya berakhir.
    Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi rapi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
    Tidak diperbolehkan menggunakan perekat seperti selotip, lakban, atau staples pada uang yang akan ditukarkan.
    BI akan mengganti uang yang ditukar dengan nominal yang sama, bisa dalam pecahan dan tahun emisi yang berbeda.

Antisipasi Kuota Penuh, Jangan Sampai Kehabisan!

Karena tingginya minat masyarakat, kuota penukaran di beberapa wilayah sering kali cepat habis. Oleh karena itu, bagi yang ingin menukarkan uang baru, sebaiknya segera melakukan pemesanan sejak awal waktu pendaftaran. Pastikan jaringan internet stabil dan persiapkan data diri agar proses pemesanan berjalan tanpa kendala.

Selain layanan kas keliling BI, penukaran uang baru juga dapat dilakukan di lebih dari 4.000 titik perbankan yang telah bekerja sama dengan BI di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat mengecek jadwal penukaran di bank-bank yang ditunjuk untuk mendapatkan layanan lebih cepat.
Lebaran 2025, Uang Baru Siap Dibagikan!

Baca Juga:

Tiga hari hilang Kapten Tugboat KTN ditemukan Tak bernyawa

Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran menjadi momen yang selalu dinantikan, terutama bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Dengan adanya layanan penukaran uang baru ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan uang pecahan yang rapi dan siap dibagikan kepada orang-orang terkasih.

Jangan sampai kehabisan kuota! Pastikan Anda telah melakukan pemesanan dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan uang baru untuk Hari Raya Idul Fitri 2025.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER