JAMBI, VIRAL.COM- Kasus BBM oplosan dan Minyakita oplosan belum lama ini membuat masyarakat geram oleh para pelaku culas,
Jelang beberapa waktu rupanya, ada lagi kasus culas, pengoplosan gas LPG 3 kg
kecurangan beberapa oknum tak hanya sampai di situ.Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg.
Kasus ini terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp10,18 miliar.
Bekasi dan Bogor, operasi pengoplosan ini berjalan selama tujuh bulan terakhir, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.
Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku ," beber Brigjen Nunung dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp714,28 juta per bulan,
Sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp5 miliar.Sementara itu, di Tegal yang beroperasi selama setahun penuh,
keuntungan per bulannya diperkirakan mencapai Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar.
Namun, selain kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.
Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang bagi para konsumen
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.
Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali.
Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yakni membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.
Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.