Hukum

Eksepsi Terdakwa Kartel Narkoba ditolak,Sidang Lanjutan Pembuktian

Reporter : Ahmad S |

Editor : Ahmad S |

Kamis, 24 Apr 2025 18:42 Wib

Sidang lanjutan Terdakwa Helen Kartel Narkoba Jambi - foto Ist / Terdakwa Kartel Narkoba Jambi

JambiViral .Com - Sidang lanjutan Perkara Kartel Narkoba Jaringan Jambi ini ( 24/4) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan 

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika. 

Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen beserta terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.

"Pasal pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pengembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak," ujar Hakim membaca putusan sela pada Kamis, 24 April 2025.

keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di lokasi Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.

 

Baca Juga:

Sabu dan Bong dalam Kotak Putih! Pria Ini Ditangkap Lagi oleh Tim Narkoba Batanghari

 

Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.

ditolaknya eksepsi terdakwa, maka majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. 

Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Share :

BERITA TERKAIT


BK DPRD gelar Perkara Bullying menimpa YA
Hukum

Selasa, 06 Mei 2025 18:47 Wib

BERITA TERKINI


BERITA POPULER