Hukum

Sabu dan Bong dalam Kotak Putih! Pria Ini Ditangkap Lagi oleh Tim Narkoba Batanghari

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Rabu, 23 Apr 2025 20:16 Wib

Sabu dan Bong dalam Kotak Putih! Pria Ini Ditangkap Lagi oleh Tim Narkoba Batanghari - ist

BATANGHARI, JAMBIVIRAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Muara Bulian, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.

Tersangka diketahui baru saja menyelesaikan masa hukuman atas kasus serupa. Namun kebebasannya tak bertahan lama. Pada Senin malam, 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari yang dikenal dengan sebutan Tim Kuda Hitam, melakukan penangkapan terhadap S di kawasan Desa Tenam, RT 01, Kecamatan Muara Bulian.

Kepala Satresnarkoba Polres Batanghari, IPTU Al-Imron, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut.

Dalam proses penangkapan, polisi awalnya tidak menemukan barang mencurigakan pada tubuh tersangka. Namun, saat tim melakukan penyisiran lebih lanjut di sekitar lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Baca Juga:

KAI Daop 8 Selenggarakan Bersih Lintas Jalur KA Antara Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Kandangan

Di antaranya terdapat dua paket kecil sabu dalam plastik klip transparan dengan total berat bruto 0,17 gram, sebuah kaca pirek yang masih berisi narkotika, empat plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, jarum putih, korek api gas warna ungu, alat hisap sabu dari botol kaca yang dirakit dengan pipet, satu kotak plastik putih, dompet berwarna hitam-kuning, serta satu unit ponsel OPPO A18 warna hitam beserta kartu SIM.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, S mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial P seharga Rp500.000 secara tunai. Hingga saat ini, identitas P masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Sementara itu, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Mapolres Batanghari untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu lainnya di wilayah Kabupaten Batanghari dan sekitarnya.

Atas tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut, S akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:

Viral! Bos Illegal Drilling Ian Kincai Akhirnya Tertangkap, Ini Tampangnya

Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama menjelang tahun politik dan pelaksanaan Pilkada serentak, agar tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan melakukan patroli rutin dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya narkotika. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Batanghari dapat menjadi wilayah yang bebas dari pengaruh dan peredaran narkoba.

 

Share :

BERITA TERKAIT


BK DPRD gelar Perkara Bullying menimpa YA
Hukum

Selasa, 06 Mei 2025 18:47 Wib

BERITA TERKINI


BERITA POPULER